Pemerintah  telah  menerbitkan Peraturan  Presiden  Nomor  81  Tahun  2010  tentang  Grand  Design Reformasi  Birokrasi  yang  mengatur  tentang  pelaksanaan  program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama  yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat  yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
(download file : permenpan2014_052.pdf)